PENGGALIAN GAGASAN POTENSI DAN MASALAH DUSUN/KELOMPOK PADA PENYUSUNAN RPJMDES-P DESA SURANADI TAHUN 2020-2027
Suranadi, 18 Juni 2025
Mengacu pada undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, yang sebelumnya masa jabatan kepala desa 6 tahun setelah ditetapkan undang-undang yang baru menjadi 8 tahun, maka Pemerintah Desa Suranadi melakukan penggalian Potensi dan masalah pada RPJMDES Tahun 2020-2027..jpeg)
Bertempat di Aula kantor Desa Suranadi, Pemerintah Desa Suranadi mengadakan Penggalian Gagasan Potensi dan Masalah pada Peyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Perubahan (RPJMDES-P) Tahun 2020-2027.
Hadir dalam acara ini Kepala Desa Suranadi, Pendamping Lokal Desa, Semua BPD Desa Suranadi, Kepala Kewilayahan, Ketua dan Anggota Lembaga yang ada di Desa Suranadi, Perwakilan Ketua RT, Perwakilan Kader, Tokoh-tokoh masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibmaspol.
Hasil dari gagasan dan usulan dari semua unsur yang hadir nantinya akan di bahas pada MUSRENBANG Desa yang akan diadakan dalam waktu dekat ini. Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini pembangunan di Desa Suranadi bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang diharapkan. (PPID Desa Suranadi)