PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) TAHUN ANGGARAN 2022 DESA SURANADI

  • Jan 11, 2022
  • Admin Desa Suranadi

Setelah melalui beberapa kali perubahan karna adanya pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat, akhirnya pada hari jum’at tanggal 7 Januari 2022 Pemerintah Desa Suranadi Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 di Aula Kantor Desa Suranadi. Acara ini sendiri dihadiri Oleh Kepala Desa Suranadi (I Nyoman Adwisana, S.Fil), Camat Narmada diwakili oleh Staff Kecamatan Bapak Jatimah, Ketua BPD Desa Suranadi (I Nengah Kariana Putra, S.Pd.H.M.Kom) dan seluruh anggota, Pendamping Lokal Desa Suranadi (Akhyar Rasidi), TPP Kecamatan Narmada (Ahmad Fajarudin), Seluruh Perangkat Kewilayahan Desa Suranadi, Seluruh Lembaga Desa beserta tokoh masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibnas Desa Suranadi.

Dalam sambutannya Kepala Desa Suranadi, bapak I Nyoman Adwisana, S.Fil. menyampaikan acara hari ini diselenggarakan untuk mengesahkan hasil musyawarah yang dilakukan beberapa kali karna kebijakan yang berubah dan pemotongan Anggaran oleh Pemerintah Pusat. Tapi secara substansi udah kita bahas bersama. Dengan kebijakan yang berubah-ubah membuat kita sedikit kelabakan dalam menyusun anggaran tetapi harus tetap kita jalani karna merupakan kewajiban kita sebagai aparat pemerintah desa. Penetapan ini harus segera kita laksanakan untuk kelancaran proses pemerintahan dan program-program kita di tahun 2022, Ujarnya.

Sementara itu bapak Jatimah yang merupakan perwakilan dari Camat Narmada menyampaikan permohonan maaf dari bapak Camat Narmada karna tidak bisa menghadiri acara hari ini karna ada acara ditempat lain, dan beliau berterima kasih kepada Pemerintah Desa Suranadi yang akan melakukan Penetapan APBDes hari ini karna merupakan salah satu Desa yang pertama yang melakukan Penetapan APBDes, yang sebenarnya dari Kecamatan Narmada menargetkan semua Desa di kecamatan Narmada melakukan Penetapan pada bulan Desember tetapi karna perubahan kebijakan oleh Pemerintah Pusat membuat ini tidak bisa dilakukan dibulan Desember. Dan ada juga beberapa regulasi-regulasi baru yang sedikit menghambat tetapi Desa harus sejalan dengan Pemerintah Pusat dan mematuhi regulasi-regulasi yang ada. Terutama Anggaran Tahun 2022 masih berfokus kepada penanganan Pandemi Covid-19. APBDes ini harus segera ditetapkan agar pemerintahan di Desa bisa segera berjalan.

Ketua BPD Desa Suranadi Bapak I Nengah Putra Kariana, S.Pd.H.M.Kom kembali menegaskan kita sebagai warga Negara yang baik harus mengikuti regulasi dan ketetapan dari Pemerintah Pusat walaupun kita harus melakukan Musyawarah Perubahan APBDes ini berkali-kali tetapi harus kita laksanakan demi kelancaran proses pemerintahan dan pembangunan di Desa Suranadi, Tegasnya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan rincian-rincian APBDes Tahun Anggaran 2022 oleh Sekretaris Desa Suranadi bapak I Nyoman Arnawa, SH. Kemudian dilanjutkan dengan Penetapan oleh ketua BPD Desa Suranadi dan penandatanganan.

Diharapkan dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2022 ini memperlancar proses Pemerintahan di Desa dan bisa bermanfaat bagi seluruh warga Desa Suranadi. (PPID/2022)